Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times)
Seorang jurnalis magang di sebuah media online menjadi korban pelecehan seksual saat menaiki kereta komuter rute Jakarta-Bogor, pada Selasa, 16 Juli 2024. Insiden itu terjadi pada pukul 20.15 WIB.
Saat kejadian, korban berinisial S, sedang dalam perjalanan pulang dari Stasiun Duren Kalibata menuju Stasiun Jakarta Kota. S sadar menjadi korban pelecehan seksual saat diberi tahu petugas KAI.
"Saya duduk sendiri bermain HP dan memasang earphone, saya tidak memperhatikan sekeliling. Ternyata saat kereta melaju dari Stasiun Manggarai menuju ke Cikini, seorang petugas KAI yang sudah selesai bertugas dan memakai jaket bangkit dan berdiri sambil bilang ke saya 'Mbak, itu divideoin mbak sama bapak ini,' sambil menunjuk ke seorang pria paruh baya," kata dia dalam keterangannya, dikutup Kamis (18/7/2024).
Pelaku yang dimaksud petugas KAI duduk di seberang S. Setelah memeriksa ponsel pelaku, ditemukan tujuh video rekaman S. Selain itu, terdapat ratusan video tak senonoh di ponsel pelaku.
"Setelah dicek, ternyata memang ada video saya. Bukan hanya satu video, melainkan ada 7 (tujuh) video dengan rentang durasi 3-7 menit," kata dia.
"Lebih menjijikkan lagi, di memori HP tersebut terdapat 300 lebih video porno," ujarnya.
Mendapati hal itu, S meminta bantuan petugas KAI untuk melapor ke polisi. Pelaku yang diamankan petugas di Stasiun Jakarta Kota lalu dibawa ke Polsek Taman Sari.
Namun, petugas di Polsek Taman Sari malah merujuk kasus ini ke Polsek Menteng dan Polsek Tebet. Alasan polisi adalah yurisdiksi.
"Saya sebagai korban datang lebih dulu untuk membuat laporan. Namun lagi-lagi, pihak Polsek Menteng menyatakan kasus ini tidak bisa ditangani karena memang lokasi kasus, jadi harus ke Polsek Tebet," katanya.
"Sesampainya di Polsek Tebet, saya dimintai keterangan terlebih dahulu oleh petugas piket. Saat dimintai keterangan, saya hanya sendirian, tidak diperkenankan mendapat pendampingan dari keluarga," kata dia.
Perjuangan S belum selesai. Di Polsek Tebet, S malah disarankan membawa kasus ini ke Polres Jakarta Selatan. S yang ditemani keluarga dan petugas KAI mengaku ditolak saat membuat pengaduan di Polres Jaksel.
Belakangan, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Bareskrim Polri, AKBP Ema Rahmawati mengatakan, pengaduan itu telah diterima Polres Jaksel.
“Pengaduan tersebut sudah diterima dan dikonsultasikan dengan Unit PPA Polres Jaksel dan sudah diberikan penjelasan oleh Petugas Unit PPA kepada pengadu,” kata AKBP Ema Rahmawati kepada IDN Times, Kamis (18/7/2024).