Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sebelumnya dikenal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), seharusnya telah diputuskan pada 25 November 2021. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR tak kunjung menggelar rapat pleno untuk memutuskan draf tersebut.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan bahwa pengambilan keputusan draf RUU TPKS tidak jadi digelar hari ini karena ada dua fraksi yang mengajukan penundaan.
"Ya kita agendakan memang 25 November ini pleno Baleg, tapi masih ya sesuai dengan keputusan kemarin, pimpinan kami rapat, ada beberapa fraksi yang bersurat untuk minta untuk ditunda," kata Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021).
"Ya kalau yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman (dan) penundaan (pengambilan keputusan draf RUU TPKS)," Willy menambahkan.