Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), yang sebelumnya dikenal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), seharusnya telah diputuskan pada 25 November 2021. Namun, Badan Legislasi (Baleg) DPR tak kunjung menggelar rapat pleno untuk memutuskan draf tersebut. 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan bahwa pengambilan keputusan draf RUU TPKS tidak jadi digelar hari ini karena ada dua fraksi yang mengajukan penundaan. 

"Ya kita agendakan memang 25 November ini pleno Baleg, tapi masih ya sesuai dengan keputusan kemarin, pimpinan kami rapat, ada beberapa fraksi yang bersurat untuk minta untuk ditunda," kata Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021).

"Ya kalau yang bersurat secara resmi ya Golkar dan PPP, bersurat secara resmi untuk meminta pendalaman (dan) penundaan (pengambilan keputusan draf RUU TPKS)," Willy menambahkan.

1. Pengambilan keputusan draf RUU TPKS diharapkan selesai pada masa sidang ini

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Wakil Ketua Baleg DPR ini menambahkan, lobi-lobi politik masih dilakukan agar semua fraksi setuju dan RUU TPKS bisa disahkan menjadi UU. Sejauh ini, baru empat fraksi yang mendukung RUU TPKS.

Willy pun memastikan, pengambilan keputusan draf RUU TPKS di tingkat Baleg akan dilakukan di masa sidang ini, atau sebelum DPR masuk masa reses pada pertengahan Desember.

"Gak, gak, karena raker kita tanggal 6 (Desember) ya. Jadi kami di Badan Legislasi, pimpinan dan komunikasi dengan pimpinan DPR, ya sebelum tanggal 6 itu sudah harus," ucapnya.

2. Willy sebut RUU TPKS akan gugur bila diplenokan hari ini

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, politikus NasDem ini mengatakan, RUU TPKS akan gugur bila diplenokan hari ini. 

"Kalau dipaksakan pleno hari ini, dengan kondisi yang belum confirm, tentu konsekuensi logisnya patah. Tentu kita tidak menginginkan itu. Itu yang benar-benar kita ingin jaga," ungkap dia.

3. Baleg putuskan draf RUU TPKS akhir November

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sebelumnya, Baleg menargetkan draf RUU TPKS diputuskan pada akhir November 2021. 

"Ini masih Panja sih sekarang, kami akan putuskan di Baleg pada 25 November," kata Willy di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Willy menambahkan, hasil penyusunan draf RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna bila sudah disetujui Baleg DPR. RUU TPKS ini, ujarnya, ditetapkan sebagai inisiatif DPR.

"Dan kami juga sudah komunikasi dengan pimpinan dan pemerintah, sudah kita ajak dialog dari awal, sehingga kemendesakan dari hadirnya RUU TPKS atau apa pun nanti namanya, itu benar-benar menjadi respons keresahan publik selama ini," ucap dia.

Editorial Team