Jakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Jimly Asshiddiqie menilai sidang Paripurna DPR yang mengesahkan RUU Minerba dan Perppu 1 Tahun 2020 pada Selasa (12/5), telah melanggar ruh demokrasi. Sebab, tidak sarat partisipasi publik dan mengabaikan kedaulatan rakyat.
Terlebih Paripurna tersebut hanya dihadiri 41 anggota DPR secara fisik dan 255 hadir secara virtual.
“Kalau secara substansi keputusan yang kemarin itu melanggar ruh demokrasi dan ruh konstitusi, kalau formalitas dia tidak melanggar aturan teknis. Tapi ruhnya melanggar. Sebab, sidang yang sifatnya mengambil keputusan sebaiknya ditunda, tapi kalau bukan pengambilan keputusan tak apa pakai Zoom,” kata Jimly kepada IDN Times, Kamis (13/5).