Tangerang, IDN Times – Pada Agustus 2018 lalu, pemimpin sekte penghapus utang, United Nation Trust Orbit Swissindo (UN Swissindo) Soegiharto Notonegoro alias Sino ditangkap Penyidik Bareskrim Polri karena memalsukan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau yang disebut pria asal Cirebon ini sebagai voucher yang diterbitkan untuk pelunas utang.
Voucher-voucher tersebut digunakan oleh para pengikut sekte Swissindo untuk melawan pihak bank atau perorangan yang akan menagih utang-utang mereka. Dalam penggunaannya para pengikut sekte ini menunjukkan voucher berbentuk sertifikat sambil mengklaim utang mereka telah dilunasi oleh Swissindo, sekte penghapus utang pimpinan Sino.
Dikutip dari kantor berita Antara, Wadir Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 16 Agustus 2018, mengatakan, penangkapan pemimpin UN Swissindo dilakukan pada 3 Agustus 2018 di Cirebon, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan adanya laporan masyarakat dan BI melaporkan gerakan, tindakan aksi serta kegiatan yang dilakukan UN Swissindo sudah meresahkan kemudian membuat kegaduhan serta hal lain," kata Daniel.
Modus yang digunakan oleh tersangka adalah menawarkan produk pembebasan utang di bawah Rp2 miliar serta produk gaji dan tunjangan seumur hidup sebesar Rp15,6 juta seumur hidup untuk masyarakat yang memiliki KTP-elektronik. Hal itu menyebabkan para pengikut Swissindo berdatangan ke kantor bank-bank untuk menagih pencairan uang yang dijanjikan pemimpinnya.
Saat itu, penyidik menyebut belum mendapatkan data tentang jumlah pengikut sekte tersebut, tetapi tersangka menyebut pengikut sekte yang dipimpinnya sebanyak satu juta yang tersebar berbagai daerah di Indonesia, dan terbanyak di Jawa Barat.
Korban sekte yang telah meresahkan sejak 2015 tersebut berjumlah banyak diduga karena mendengar informasi dari mulut ke mulut dan hanya perlu membayar uang rekrutmen sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
Pasal yang dikenakan pada Sino si penipu yang mengaku keturunan Raja Sulaiman ini adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sebelum penangkapan Sino pada Agustus 2016, para pengikut UN Swissindo berulah. Mereka menggeruduk kantor enam bank untuk menyatakan telah dilunasi utangnya berdasarkan SBI yang disimpan di enam bank.
Dari situlah Bank Indonesia memperoleh informasi dari tim Satgas Waspada Investasi kejadian serupa terjadi di beberapa daerah di Indonesia, di antaranya Jambi, Bengkulu, Kalsel, Bali, Jabar, Jateng dan Babel dengan modus yang sama.