Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempertanyakan kerangkeng milik Bupati Langkat, Sumatra Utara, Terbit Rencana Perangin-Angin tak kunjung digaris polisi meski keberadaannya sudah dinyatakan ilegal.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, adanya kerangkeng manusia ini diketahui sejak 19 Januari 2022. Namun hingga kini belum juga dijadikan sebagai tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi.
“Ini tempat kok belum dipasang police line oleh polisi? Apakah belum dijadikan TKP oleh pihak kepolisian? Saya kira ini sesuatu yang aneh,” ujar Hasto dalam jumpa pers LPSK melalui YouTube, Senin (31/1/2022).