Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus mundur dari posisinya karena kerap menuai kontroversi. Teranyar, ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penonaktifan penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK.
Sebanyak 75 pegawai KPK itu tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Demi kebaikan KPK dan pemberantasan korupsi, maka pak Firli (harus) mundur dari ketua KPK," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kepada IDN Times, Minggu (23/5/2021).