Jakarta, IDN Times - Kata radikalisme sering diartikan sebagai pemahaman yang menyimpang. Terminologi tersebut kerap digunakan untuk merujuk pemahaman atau perilaku individu yang telah melakukan perbuatan destruktif mengatasnamakan agama.
Bahkan, seiring dikeluarkannya UU No. 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, istilah radikalisme menjadi landasan bagi aparat untuk melakukan penegakan hukum.
Apakah penggunaan kata radikalisme sudah tepat? Yuk kita bahas bersama.