Jakarta, IDN Times - Belum rampung permasalahan tak mematuhi protokol kesehatan selama pandemik COVID-19, kali ini Komjen (Pol) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, kali ini Firli diduga telah melanggar etika sebagai pimpinan dengan menampilkan gaya hidup mewah. Ia menggunakan jasa perusahaan swasta untuk menumpang helikopter dari Palembang menuju ke Baturaja pada (20/6) lalu.
Pelapor ke Dewas KPK adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), organisasi yang sama yang telah melaporkan Firli karena tak mengenakan masker.
"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju ke Baturaja, Firli Bahuri Ketua KPK, menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," demikian ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis pada Rabu (24/6).
Pada akhir pekan lalu, Firli ke Baturaja, Ogan Komering Ulu untuk berziarah ke makam kedua orang tuanya. Menurut Boyamin, perjalanan dari Palembang menuju ke Baturaja hanya sekitar empat jam dengan menempuh jalur darat. Sehingga bisa ditempuh dengan mobil saja.
Namun, menurut hasil temuan Boyamin, helikopter yang digunakan mantan Kapolda Sumsel itu tergolong helimousin dan pelayanan mewah. Bahkan, pernah digunakan oleh motivator kenamaan Tung Desem Waringin.
Berapa tarif per jam yang dikenakan bila menumpang helimousin itu? Bagaimana sesungguhnya etika yang berlaku bagi pimpinan KPK?