Ketat, Petugas Haji Wajib Laporan Digital dan Dilarang Copot Rompi

Jakarta, IDN Times - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahun ini mendapatkan pengawasan ketat dari Kementerian Agama.
Mereka diminta melaporkan kinerja harian mereka melalui Penilaian Kinerja (e-Penkin). Selain itu, para petugas juga dilarang melepas rompi mereka saat di luar, bahkan ketika salat di masjid.
1. Kemenag gandeng UI luncurkan laporan kinerja digital
Untuk menjalankan pelaporan digital, Kemenag menggandeng Universitas Indonesia (UI), melalui Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan (LKKP). Direktur Riset LKKP UI, Farhan Muntaha, mengatakan penerapan kebijakan ini merupakan permintaan langsung dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
"Sebagaimana arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama harus berbasis digital, maka selama menjadi PPIH semua laporan akan beralih berbasis digital melalui elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin)," terang Farhan di hadapan 890 Kandidat PPIH Arab Saudi yang sedang mengikuti Bimtek di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024).