Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Riset  LKKP UI Farhan Muntaha. Dokumentasi Kementerian Agama

Jakarta, IDN Times - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahun ini mendapatkan pengawasan ketat dari Kementerian Agama.

Mereka diminta melaporkan kinerja harian mereka melalui Penilaian Kinerja (e-Penkin). Selain itu, para petugas juga dilarang melepas rompi mereka saat di luar, bahkan ketika salat di masjid.

1. Kemenag gandeng UI luncurkan laporan kinerja digital

Ratusan peserta calon petugas haji saat mengikuti Bimtek PPIH 2024, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024) (IDN Times/Faiz Nashrillah) (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Untuk menjalankan pelaporan digital, Kemenag menggandeng Universitas Indonesia (UI), melalui Lembaga Kajian Kurikulum dan Kebijakan Pendidikan (LKKP). Direktur Riset  LKKP UI, Farhan Muntaha, mengatakan penerapan kebijakan ini merupakan permintaan langsung dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

"Sebagaimana arahan Menteri Agama agar seluruh layanan Kementerian Agama harus berbasis digital, maka selama menjadi PPIH semua laporan akan beralih berbasis digital melalui elektronik Penilaian Kinerja (e-Penkin)," terang Farhan di hadapan 890 Kandidat PPIH Arab Saudi yang sedang mengikuti Bimtek di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

2. Akan ada skor bagi petugas haji

Editorial Team

Tonton lebih seru di