Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pelaksanaan vaksin booster. SE bernomor SR.02.06/II/408/2022 tersebut berlaku sejak 27 Januari 2022.
Apa saja yang baru? berikut daftarnya.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru terkait pelaksanaan vaksin booster. SE bernomor SR.02.06/II/408/2022 tersebut berlaku sejak 27 Januari 2022.
Apa saja yang baru? berikut daftarnya.
Pelaksanaan vaksinasi booster atau dosis lanjutan dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten/ kota bagi seluruh masyarakat. Hal ini tak perlu menunggu target capaian vaksinasi 70 persen.
Syarat menerima vaksin booster masih sama. Syaratnya adalah dengan menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi, berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Penerima vaksin primer Sinovaac akan bisa menerima dosis booster Astrazeneca (Setengah dosis) atau Pfizer (setengah dosis). Jika vaksin promernya Astrazeneca, maka booster yang bisa didapat adalah Moderna (setengah dosis), atau Pfizer (setengah dosis), atau Astrazeneca (setengah dosis).