Ketiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akhirnya melaporkan sumbangan dana kampanye mereka kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah, Selasa (20/12) kemarin. Pelaporan keuangan yang bersifat wajib tersebut meliputi pengelolaan dan sumbangan dana selama masa kampanye mulai 28 Oktober-20 Desember 2016.
Dikutip dari Antaranews.com, setelah melapor 20 Desember 2016, ketiga pasang calon juga harus melapor kepada KPU sekali lagi setelah masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017. Pada tanggal tersebut, selain penerimaan mereka juga harus melapor pengeluaran dana kampanye. Setelah laporan diterima, KPU Provinsi DKI akan menyerahkannya kepada akuntan publik untuk diaudit dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat.