Jakarta, IDN Times - Persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dilanjutkan kembali pada (15/5) lalu. Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum yang menjadi saksi dalam persidangan virtual itu sempat melontarkan pernyataan kontroversial soal pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana.
Dalam persidangan itu, Miftahul mengaku sempat menyerahkan duit ke pejabat Badan Pemeriksa Keuangan dan Kejaksaan Agung.
"Untuk BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi oleh Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina untuk meminjam uang untuk memenuhi itu," tutur Miftahul di gedung C1 KPK pada pekan lalu dan dikutip dari kantor berita Antara.
Miftahul sendiri sudah ikut ditahan oleh penyidik komisi antirasuah karena bersama-sama dengan Imam ikut menerima suap. Ia menjelaskan Kemenpora harus memberi uang ke dua institusi itu karena ada temuan dalam laporan kementerian tersebut.
Kemenpora dan KONI, kata Miftahul, sudah membuat kesepakatan sejumlah uang harus diserahkan ke Kejakgung dan BPK, bila surat panggilan kembali dilayangkan ke KONI. Lalu, apa tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengakuan Miftahul itu?