Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR membuka peluang revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, beberapa anggota parlemen juga menginginkan UU tersebut direvisi.
"Sudah ada pembicaraan-pembicaraan (sebaiknya UU itu direvisi) walaupun nonformal. Sudah ada anggota yang coba menawarkan. Kebetulan kan prolegnasnya juga belum disahkan," kata Supratman ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, Selasa (16/2/2021).
Namun, hingga kini belum ada surat dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk memulai pembahasan revisi UU tersebut. Di sisi lain, Supratman menyambut baik sikap Jokowi yang ingin merevisi UU yang dinilai banyak pihak menyebabkan warga takut menyampaikan kritik.
"Karena kan yang diharapkan oleh presiden jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap warga akibat UU ITE tadi," tuturnya lagi.
Lalu, apa langkah yang harus ditempuh selanjutnya agar UU ITE bisa segera direvisi oleh DPR?