Ketua Komisi III DPR: Tak Puas Isi KUHP Silakan ke MK, Tak Usah Demo!

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Bambang 'Pacul' Wuryanto, bersyukur karena setelah membahas selama 59 tahun, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berhasil disahkan menjadi KUHP pada Selasa (6/12/2022). Proses pengesahannya tanpa interupsi yang berarti.
Sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan KUHP tersebut. Hanya ada satu anggota parlemen dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, yang memilih untuk walk out dari rapat paripurna.
Di sisi lain, Bambang Pacul mengakui masih terdapat kekurangan dalam KUHP yang sudah disahkan hari ini. Sebab, KUHP merupakan produk yang dihasilkan oleh manusia. Ia pun mendorong publik yang masih tidak puas terhadap produk KUHP yang disahkan hari ini supaya menempuh jalur hukum.
"Kalau masih ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tak perlu berdemo! Kita pergi dengan baik, dikau juga pergi dengan baik," ungkap Bambang Pacul ketika memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini.
"Sekali lagi kalau masih ada yang tidak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkmah Konstitusi (MK) melalui judicial review," tutur dia lagi.
Ia mengklaim, KUHP yang disahkan hari ini sudah berusaha mengakomodir kepentingan berbagai pihak. Bambang Pacul menyebut pasal-pasal di dalam KUHP merupakan jalan tengah.
Lalu, apakah KUHP ini bakal langsung diterapkan usai disahkan?
1. Menkumham bantah ingin bungkam kritik lewat pengesahan RKUHP
Sementara, di lokasi yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly membantah bahwa pemerintah hendak melarang adanya kritik dari publik melalui pengesahan RKUHP.
"Perlu saya catat bahwa pemerintah tidak berkeinginan untuk membungkam kritik. Penyerangan harkat dan martabat tidak sama dengan kritik. Itu sesuatu yang berbeda, mohon dibaca," ujar Yasonna.
Ia juga menyebut bahwa KUHP tidak memberangus jurnalistik lantaran telah dibuat ketentuan bersama Dewan Pers. Sehingga, penegak hukum tidak memaknai KUHP yang baru ini secara sewenang-wenang. Sama seperti Bambang Pacul, Yasonna mengklaim sudah mendengarkan semua masukan dari masyarakat.
"Tentunya, kita harus mengambil keputusan dalam satu rapat paripurna untuk melahirkan, seperti yang tadi saya katakan tidak mudah untuk lepas dari warisan kolonial," kata Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
Ia mengatakan, sudah sepatutnya Indonesia tidak lagi menggunakan produk hukum peninggalan zaman penjajahan Belanda. "Seolah-olah anak bangsa ini tidak bisa menghasilkan sesuatu jadi produk undang-undang," kata dia.
Ia menambahkan bahwa produk undang-undang adalah refleksi suatu bangsa.