Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Bambang 'Pacul' Wuryanto, bersyukur karena setelah membahas selama 59 tahun, akhirnya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berhasil disahkan menjadi KUHP pada Selasa (6/12/2022). Proses pengesahannya tanpa interupsi yang berarti.
Sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan KUHP tersebut. Hanya ada satu anggota parlemen dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, yang memilih untuk walk out dari rapat paripurna.
Di sisi lain, Bambang Pacul mengakui masih terdapat kekurangan dalam KUHP yang sudah disahkan hari ini. Sebab, KUHP merupakan produk yang dihasilkan oleh manusia. Ia pun mendorong publik yang masih tidak puas terhadap produk KUHP yang disahkan hari ini supaya menempuh jalur hukum.
"Kalau masih ada yang merasa terganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tak perlu berdemo! Kita pergi dengan baik, dikau juga pergi dengan baik," ungkap Bambang Pacul ketika memberikan keterangan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari ini.
"Sekali lagi kalau masih ada yang tidak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkmah Konstitusi (MK) melalui judicial review," tutur dia lagi.
Ia mengklaim, KUHP yang disahkan hari ini sudah berusaha mengakomodir kepentingan berbagai pihak. Bambang Pacul menyebut pasal-pasal di dalam KUHP merupakan jalan tengah.
Lalu, apakah KUHP ini bakal langsung diterapkan usai disahkan?