Jakarta, IDN Times - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ingin dana haji tetap dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan BPKH dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) berada dalam dalam dua undang-undang (UU), yakni UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Meski nantinya ada revisi pada dua undang-undang tersebut, harus tetap ada pemisahan pengelolaan dana haji dari penyelenggaranya. Pemisahan peran ini dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.
Marwan mengatakan, gagasan menggabungkan fungsi BPKH ke dalam struktur BPH tidak akan didukung. Ia menekankan bahwa pemisahan kewenangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan haji justru merupakan upaya menghindari potensi konflik kepentingan.
“Kita meyakini pemisahan ini penting. Karena kalau dia yang pegang uang, lalu dia juga yang belanja itu cukup rawan,” ujarnya Marwan dalam keterangannya, dikutip Rabu (6/8/2025).