Jakarta, IDN Times - Ahli hukum bidang perundang-undangan dari Universitas Brawijaya, Malang, Aan Eko Widiarto mengatakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Pol) Firli Bahuri akan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi bila tetap berkukuh memberhentikan para pegawainya. Puluhan pegawai komisi antirasuah disebut-sebut akan dipecat karena tak lolos tes Wawasan Kebangsaan sebagai syarat beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Itu bertentangan sekali dengan putusan hakim MK (yang disampaikan pada 4 Mei 2021). Pengangkatan itu (menjadi ASN) merupakan amanat dari UU KPK yang baru Nomor 19 Tahun 2019, di mana seluruh pegawainya harus diangkat menjadi ASN," ungkap Aan ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (5/5/2021).
Ia menjelaskan, pegawai komisi antirasuah beralih menjadi ASN demi mematuhi ketentuan UU KPK yang sudah direvisi. Itu tertuang di dalam Pasal 1 ayat 6 UU KPK yang berbunyi "pegawai KPK adalah ASN." Itu, kata dia, bukan pilihan dari pegawai yang bersangkutan untuk menjadi ASN.
"Ketika ASN demi UU, maka seharusnya prosesnya pun juga demi UU. Tidak boleh ada proses yang menghambat mereka untuk bisa menjadi ASN dan itu diperkuat dengan putusan MK kemarin. Jangan sampai beralihnya mereka menjadi ASN malah menyebabkan mereka tidak memperoleh pekerjaan atau kepangkatannya turun," tutur dia lagi.
Lalu, opsi apa yang dimiliki oleh para pegawai KPK bila pimpinan tetap berkukuh memberhentikan mereka dengan alasan tak lolos tes wawasan kebangsaan?