Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dinilai harus meminta maaf kepada Penyidik Senior, Novel Baswedan, dan 74 pegawai yang dinonaktifkan. Sebab, tindakan Firli dinilai akan menyebabkan ekses negatif meski status mereka sebagai pegawai KPK sudah dipulihkan.
"Saran saya, harus ada titik kompromi. Jadi, enggak ada menang atau kalah. Mereka bertemu, pimpinan yang inisiatif, bicara dari hati ke hati, tertutup, dan karena ini masih lebaran ya saling memaafkan," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepasa IDN Times.