Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui situasi institusi antirasuah kini berada di ujung tanduk. Betapa tidak, di saat capim KPK yang bermasalah diprediksi melenggang masuk, kini DPR hendak membonsai kewenangan institusi antirasuah itu. Caranya, dengan menghidupkan kembali revisi UU KPK.
Padahal, revisi itu sempat ditolak oleh publik pada 2016 lalu, lantaran dinilai akan melemahkan KPK melawan koruptor. Revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu nyaris mulus lantaran dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/9), anggota DPR di sesi paripurna setuju RUU KPK menjadi revisi UU inisiatif DPR. Padahal, sidang hanya dihadiri 77 anggota parlemen.
Sementara, KPK sebagai pihak yang paling berkepentingan untuk menggunakan UU tersebut malah tidak diajak duduk bersama.
"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini, KPK berada di ujung tanduk. Semua agenda dan kejadian yang terjadi dalam kurun waktu belakangan membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya seperti ini," kata Agus ketika memberikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Kamis (5/9) sore di gedung Merah Putih.
Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh KPK agar kewenangannya tak jadi dipangkas melalui revisi UU tersebut?