Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengakui situasi institusi antirasuah kini berada di ujung tanduk. Betapa tidak, di saat capim KPK yang bermasalah diprediksi melenggang masuk, kini DPR hendak membonsai kewenangan institusi antirasuah itu. Caranya, dengan menghidupkan kembali revisi UU KPK.

Padahal, revisi itu sempat ditolak oleh publik pada 2016 lalu, lantaran dinilai akan melemahkan KPK melawan koruptor. Revisi UU nomor 30 tahun 2002 itu nyaris mulus lantaran dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/9), anggota DPR di sesi paripurna setuju RUU KPK menjadi revisi UU inisiatif DPR. Padahal, sidang hanya dihadiri 77 anggota parlemen.

Sementara, KPK sebagai pihak yang paling berkepentingan untuk menggunakan UU tersebut malah tidak diajak duduk bersama.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini, KPK berada di ujung tanduk. Semua agenda dan kejadian yang terjadi dalam kurun waktu belakangan membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya seperti ini," kata Agus ketika memberikan keterangan pers didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pada Kamis (5/9) sore di gedung Merah Putih.

Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh KPK agar kewenangannya tak jadi dipangkas melalui revisi UU tersebut?

1. KPK berharap Presiden Jokowi turun tangan menghentikan RUU KPK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Agus menjelaskan harapan terakhir kini lagi-lagi bertumpu kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Sebab, sesuai dengan tata aturan yang ada RUU KPK inisiatif DPR itu tidak akan menjadi UU apabila Presiden menolaknya.

"Karena di dalam aturannya, UU dibentuk bersama Presiden dengan DPR," tutur Agus tadi sore.

Ia mengaku masih percaya terhadap komitmen Jokowi yang sejak awal memimpin bolak-balik menyatakan tak akan melemahkan KPK. Sedangkan, poin yang akan direvisi di dalam UU itu malah semakin membuat KPK tidak punya gigi untuk melawan koruptor.

"Polemik revisi UU KPK dan upaya melumpuhkan KPK ini seharusnya tidak perlu ada, sehingga presiden bisa fokus pada seluruh rencana yang sudah disusun," kata dia lagi.

2. KPK menolak UU nomor 30 tahun 2002 direvisi oleh DPR

xxx

Sementara, di poin selanjutnya, Agus secara tegas menyatakan KPK tak butuh UU nya untuk direvisi saat ini. Kalau pun ada yang perlu direvisi yakni UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Justru sikap sembunyi-sembunyi DPR, Agus melanjutkan, adalah bukti parlemen dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan rakyat yang diwakilinya.

Ia menambahkan dengan UU KPK saat ini, institusi antirasuah justru bisa bekerja maksimal. Menurut data, sejak KPK efektif bekerja tahun 2003 lalu, mereka sudah menangani 1.064 perkara, di mana 255 perkara di antaranya melibatkan anggota parlemen.

3. KPK berharap Presiden Jokowi mendengarkan masukan dari publik soal RUU ini

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Agus berharap sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden agar revisi UU itu bisa terpenuhi, ia mendengarkan lebih dulu masukan dari publik.

"Termasuk membahasnya dengan akademisi, masyarakat dan lembaga terkait untuk memutuskan perlu tidaknya merevisi UU dan KUHP tersebut," kata dia.

Sebab, apabila yang disetujui oleh Jokowi ada revisi UU KPK versi saat ini, tutur Agus, maka rentan melumpuhkan fungsi KPK sebagai lembaga independen pemberantas korupsi.

4. Poin di UU KPK yang hendak direvisi oleh anggota DPR

IDN Times/Irfan Fathurohman

Berikut enam materi muatan revisi UU KPK yang disepakati:

a. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.

b. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan pendapat dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

c. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

d. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.

e. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas

f. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan.

Enam poin yang akan direvisi di dalam UU KPK nomor 30 tahun 2002 itu lah yang dinilai dapat melemahkan institusi antirasuah. Sebagai contoh, KPK tidak dapat menjalankan pemberantasan secara efektif apabila dalam melakukan penyadapan, mereka harus melapor dulu ke Dewan Pengawas. Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari luar KPK itu dipilih oleh DPR. 

Editorial Team