Kalau KPK bersikeras untuk tetap mengumumkan, maka lain halnya dengan pihak Kejaksaan. Jaksa Agung H.M Prasetyo memilih untuk mengikuti himbauan dari Menko Polhukam Wiranto yang menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang ikut Pilkada.
"Jadi, gini, kami sudah sampaikan kalau kejaksaan dan Polri selama proses berlangsungnya Pilkada, untuk sementara kami tidak akan menangani kasus-kasus para paslon itu," ujar Prasetyo yang juga ditemui di Kemenkeu pagi tadi.
Ia meminta kepada semua pihak agar tidak memperkeruh suasana di tahun politik. Sebab, malah akan menimbulkan polemik baru dan mengganggu jalannya Pilkada.
"Jadi, kita tidak perlu berbicara panjang lebar mengenai itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru, tentu ujung-ujungnya akan mengganggu penyelenggara proses pesta demokrasi," tutur dia.
Padahal, himbauan yang disampaikan Wiranto itu dikritik oleh beberapa pihak karena dianggap telah ikut campur proses penegakan hukum di lembaga anti rasuah. Wiranto yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Hanura dianggap tidak dapat membedakan proses politik dan hukum.