Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan aturan hukum yang berkenaan dengan masalah presiden dua periode dan terpilih sebagai wapres.
UUD 1945
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Pasal 169 huruf n
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Dari aturan itu, dalam ukuran 1 kali masa jabatan untuk jabatan Presiden atau Wapres, terdapat dua penafsiran.
Pertama, penafsiran harfiah (literlijk) sebagaimana terdapat dalam rumusan teks Pasal 7 UUD bahwa 1 kali masa jabatan adalah 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji (pelantikan).
Kedua, penafsiran sistematis sebagaimana terdapat dalam Putusan MK No. 67/PUU-XVII/2020 JR UU No. 10/2016 tentang Pilkada yang pada intinya bahwa seseorang yang telah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah namun tidak sampai habis masa jabatan 5 tahun.
"Maka bila sudah menjabat selama 'setengah atau lebih masa jabatan' dihitung telah menjabat 1 kali masa jabatan," imbuh dia.