Ilustrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Awalnya, Afif menyampaikan situasi yang dihadapi usai munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70 yang isinya mengubah frasa ambang batas pencalonan kepala daerah serta penghitungan batas minimum usia calon kepala daerah. Ia menyebut putusan MK dan MA muncul jelang tahapan pendaftaran Pilkada 2024.
"Kita dihadapkan situasi paling mutakhir, putusan MK, peradilan, putusan MA, di saat pertandingan (Pilkada) mau dimulai," ujar Afif dalam sambutan acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Imbas polemik itu, kata Afif, KPU juga dituntut masyarakat untuk mematuhi putusan MK. Bahkan, putusan tersebut juga membuat kantor KPU rutin didemontrasi karena menanti bagaimana sikap KPU.
"Karena semua pihak ingin tahu apa sih sikap KPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan 20 Agustus," ujar Afif.