Jakarta, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan bahwa peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan, peringatan keras terhadap Hasyim murni merupakan putusan etik penyelenggara pemilu sehingga tidak berimplikasi terhadap pencalonan Gibran.
Hal tersebut disampaikan Heddy Lugito saat ditemui setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Enggak. Ini kan murni putusan etik nggak ada kaitannya dengan pencalonan (Gibran). Nggak ada," kata Heddy.
Tidak hanya itu, Heddy menjelaskan, keputusan DKPP juga tidak bisa memecat Ketua KPU RI karena keputusannya bukan bersifat akumulatif.
Heddy kembali menegaskan bahwa peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan Gibran, karena murni pelanggaran etik terhadap penyelenggara pemilu.
"Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi gak ada kaitan," kata dia.
Sebelumnya, DKPP memutuskan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.
Selain Hasyim, DKPP juga memberikan sanksi kepada komisioner lainnya, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Namun sanksi yang diberikan hanya peringatan keras.
Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," kata Heddy.