Ilustrasi pemilih pemula. (IDN Times/Istimewa)
Oleh sebabnya, dengan digantinya kotak suara berbahan dasar douplex yang statusnya bukan BMN, persoalan kotak suara yang terbengkalai tidak lagi jadi masalah. Sebab KPU bisa langsung memusnahkannya setelah proses pemilu selesai.
"Maka itu kita ganti dengan kotak douplex, karton douplex tahan air sejak pemilu 2019, karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara tapi barang habis pakai. Setelah pemilu, kemudian (kotak suara) dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara," imbuh Haysim.
Sebagaimana diketahui, KPU sendiri sudah menggunakan kotak suara kardus pada Pemilu Serentak 2019. Mereka tak lagi menggunakan kotak suara yang dibuat dari aluminium. Keputusan itu menuai kritik, terutama dari kubu oposisi. Kotak suara kardus dinilai mudah rusak dan dapat mempengaruhi integritas pemilu.