Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan kembali menggunakan kotak suara yang terbuat dari kardus pada Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat Kamis (29/12/2022).

1. Pemakaian kotak suara kardus sudah melewati berbagai pertimbangan

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Aryodamar)

Hasyim memastikan, pihaknya sudah mempertimbangkan terkait penggunaan kotak suara kardus, bukan kotak suara berbahan alumunium. Alasannya, karena kotak suara berbahan alumunium tersebut berstatus Badan Milik Negara (BMN) dan efesiensi anggaran KPU. 

"Mengapa pertimbangan KPU menggunakan kotak berbahan ini, berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kotak berbahan aluminium itu statusnya aset milik negara, BMN," kata Hasyim.

"Mengelolanya menjadi berat bagi KPU karena tidak selalu tersedia anggaran tiap tahun yg memadai untuk menempatkan kotak-kota suara ini," sambung dia. 

2. Berpotensi disalahgunakan usai pemilu digelar

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Hasyim juga khawatir kotak suara berbahan aluminium tersebut disalahgunakan usai terselenggaranya pemilu. Mengingat barang alumunium masih punya nilai jual. Sementara, KPU juga tidak punya wewenang terhadap kotak-kotak suara dengan status BMN tersebut. 

"Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar, loak ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa apa-apa. Mau diambil juga bukan punya kita. Maka kotak aluminum ini sangat menggoda, nilainya tinggi sehingga mendorong orang menguasai tanpa hak dan dijual di luar," ucap dia. 

3. Setelah pemilu kotak suara kardus dilelang

Ilustrasi pemilih pemula. (IDN Times/Istimewa)

Oleh sebabnya, dengan digantinya kotak suara berbahan dasar douplex yang statusnya bukan BMN, persoalan kotak suara yang terbengkalai tidak lagi jadi masalah. Sebab KPU bisa langsung memusnahkannya setelah proses pemilu selesai.

"Maka itu kita ganti dengan kotak douplex, karton douplex tahan air sejak pemilu 2019, karena statusnya tidak lagi menjadi aset milik negara tapi barang habis pakai. Setelah pemilu, kemudian (kotak suara) dihapus dengan cara lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara," imbuh Haysim. 

Sebagaimana diketahui, KPU sendiri sudah menggunakan kotak suara kardus pada Pemilu Serentak 2019. Mereka tak lagi menggunakan kotak suara yang dibuat dari aluminium. Keputusan itu menuai kritik, terutama dari kubu oposisi. Kotak suara kardus dinilai mudah rusak dan dapat mempengaruhi integritas pemilu.

Editorial Team