Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait pernyataan adanya kemungkinan menggunakan kembali proporsional tertutup atau coblos partai pada Pemilu serentak 2024.
Hasyim menanggapi pelaporan itu dengan berkelakar bahwa dirinya memiliki kehormatan sehingga dilaporkan ke dewan kehormatan atas ucapannya.
"Alhamdulillah saya diadukan ke DKPP, berarti saya dianggap orang yang punya kehormatan, coba kalau saya orang yang enggak punya kehormatan kan enggak mungkin diadukan ke DKPP," kata Hasyim, kepada awak media, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Prodewa, Fauzan Irvan sebagai pihak pelapor Hasyim ke DKPP dalam keterangannya menyebutkan, ada dua pasal dalam peraturan yang diduga dilanggar. Menurut dia, Ketua KPU RI melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Pasal yang diduga dilanggar oleh Ketua KPU RI yaitu Pasal 8 Huruf c dan Pasal 19 Huruf j Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DKPP RI Nomor 3 tahun 2017," kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).
Dia menjelaskan, Pasal 8 huruf c menyebutkan, 'dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilu.'
Oleh sebab itu, Fauzan menilai bahwa Ketua KPU telah melanggar kode etik karena menyampaikan pendapat yang bersifat partisan.
"Berdasarkan pasal tersebut, kami menilai bahwa ketua KPU RI sudah melanggar kode etik, karena mengeluarkan pendapat atau penyataan yang bersifat partisan, menurut KBBI arti kata partisan adalah pengikut kelompok atau faham tertentu, dengan demikian dalam penyataan terlapor memiliki keberpihakan kepada faham sistem pemilu tertentu" ucap dia.
Selain itu, dalam Pasal 19 huruf j dijelaskan pula, 'Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya.'
Fauzan menilai, Ketua KPU juga membuat kondisi politik di Tanah Air semakin tidak kondusif dan menciptakan kebingungan masyarakat sebagai pemilih.
"Berdasarkan pasal tersebut , kami menilai bahwa pernyataan Ketua KPU RI telah menciptakan kondisi yang tidak kondusif, karena menciptakan kebingungan bagi pemilih serta membuat kegaduhan secara nasional," ucap dia.