Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melantik Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Kantor MK, Jakarta Pusat (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Jakarta, IDN Times - Anwar Usman hanya dicopot dari posisi sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ipar Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu tidak dipecat dengan dengan hormat sebagai Hakim Konstitusi.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan keputusan itu diambil demi menjaga Pemilu 2024 berlangsung damai. Sebab, pesta demokrasi itu berlangsung sebentar lagi.

"Kalau sanksinya adalah sebagaimana ditentukan dalam PMK, pemberhentian tidak hormat dari Anggota, maka itu harus diberi kesempatan untuk majelis banding. Majelis Banding dibentuk berdasarkan PMK itu. Membuat putusan majelis kehormatan tidak pasti," ujar Jimly, Selasa (7/11/2023).

"Sedangkan kita sedang menghadapi proses pemilihan umum yang sudah dekat, kita membutuhkan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," imbuhnya.

Ia berharap semua pihak menghormati putusan MKMK ini. Sebab, Majelis Kehormatan MK dibentuk berdasarkan Undang-Undang.

"Tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan Undang-Undang yang implementasinya diatur dalam PMK," ujarnya.

Editorial Team