Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie. (ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie mengatakan telah selesai mendengarkan keterangan dari 21 pelapor dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi. Pihaknya pun juga telah memeriksa semua alat bukti, mulai dari pemeriksaan dokumen administrasi hingga ke rekaman CCTV.

Berdasarkan 21 pelapor itu, sebanyak 15 laporan di antaranya ditujukan kepada Ketua MK, Anwar Usman. Itu sebabnya, Anwar harus menjalani pemeriksaan untuk kali kedua pada Jumat (3/11/2023). 

"Kami sudah melakukan rapat intern dan buat kesimpulan. Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi, semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan. Mudah-mudahan satu per satu nanti terjawab semua dengan bukti dan kontra bukti," ujar Jimly di gedung MK usai memeriksa Anwar Usman pada hari ini.  

Ia menyebut putusan hasil penyelidikan etik terhadap hakim MK akan tebal. Tetapi, ia tidak akan membacakan semua. Putusan tersebut bakal dibacakan pada Selasa (7/11/2023). 

"Nanti putusan dibacakan Selasa pukul 16.00 sesudah ada rapat pleno. Nanti kami bacakan (putusan) gak di sini (gedung dua). Tapi, di gedung yang sana (gedung satu), supaya saudara-sauadara semua bisa mendengarkan langsung isi putusannya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Apakah seandainya Ketua MK terbukti melanggar etik bisa berdampak ke pembatalan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka?

1. Putusan MKMK dibacakan lebih awal demi kepastian penyelenggaraan pemilu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie. (IDN Times/Marisa Safitri)

Jimly mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja lebih cepat. Sebab, ia bakal mengumumkan putusan pada Selasa pekan depan. Itu 15 hari lebih cepat dari waktu yang diberikan sesuai aturan. Idealnya, MKMK dapat memproses semua laporan selama kurun waktu 30 hari. 

Mayoritas dari isi petitum gugatan menginginkan agar putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 dibatalkan. Putusan itu dikabulkan sebagian oleh Ketua MK, Anwar Usman. Alhasil, MK membolehkan kepala daerah di bawah berusia 40 tahun ikut maju menjadi capres dan cawapres. 

Tak lama setelah itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, didaftarkan menjadi pendamping Prabowo Subianto. Maka, Jimly menyadari putusan MKMK ini ditunggu oleh publik lantaran bakal berpengaruh ke proses pemilu presiden 2024. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 8 November merupakan waktu terakhir seandainya ada perubahan kandidat capres dan cawapres yang diusung. 

Ia menambahkan, tidak ada kendala berarti dalam pemeriksaan hakim konstitusi tersebut. Bahkan, bukti-bukti yang ada sudah menunjukkan titik terang di balik putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

"Udah terang (dugaan pelanggaran). Bukti-buktinya sudah jelas," tutur dia lagi. 

2. MKMK juga bakal bacakan sanksi bagi hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dalam kegiatan Seminar dan Lokakarya Nasional Refleksi Implementasi Fungsi Mediasi di Indonesia di The Sultan Hotel Jakarta Kamis (12/12/2019) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jimly juga menyebut di dalam putusan, MKMK turut membacakan sanksi bagi hakim MK yang diduga telah melanggar kode etik. Namun, Jimly enggan membocorkan apakah putusan MKMK yang bakal dibacakan pekan depan bakal menganulir putusan MK soal penetapan batas usia capres dan cawapres. 

"Itu besok akan dibacakan. Semua sifatnya tertulis. Jangan ditanya dulu (apa isi putusannya)," tutur dia sambil tertawa. 

3. Ketua MK Anwar Usman siap terima apapun putusan MKMK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang disebut akan menikahi adik Presiden Joko "Jokowi" Widodo Idayati pada Mei 2022 mendatang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Sementara, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan siap menerima segala keputusan yang dikeluarkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Ya semua harus siap," kata Anwar usai diperiksa MKMK pada Jumat (3/11/2023).

Anwar pun enggan berkomentar soal pemeriksaan kedua oleh MKMK sebagai ajang mencecar dirinya terkait dugaan pelanggaran etik. Ia juga menanggapi santai permintaan para pemohon yang meminta dirinya diberhentikan sebagai hakim konstitusi.

"Namanya minta ya minta kan bisa aja," tutur dia.

Anwar menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan soal kebocoran putusan dan isi rapat permusyawaratan hakim (RPH) saat memutus tiga perkara uji materi undang-undang pemilu soal syarat batas usia capres dan cawapres. "Dinamika RPH atau pun hasil dari RPH. Itu aja," katanya singkat.

Editorial Team