Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Hal ini menanggapi kontroversi amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut bakal mengubah massa jabatan presiden lebih dari dua periode.
“Tidak. Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 tahun yang akan datang,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, saat jumpa pers di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).