Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan amandemen UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Hal ini menanggapi kontroversi amandemen UUD 1945 yang disebut-sebut bakal mengubah massa jabatan presiden lebih dari dua periode.

“Tidak. Yang dimaksud perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 tahun yang akan datang,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu, saat jumpa pers di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).

1. Bamsoet telah melakukan diskusi bersama Megawati

Dok.IDN Times/Istimewa

Bamsoet bersama pimpinan MPR lainnya telah meminta pandangan Megawati terkait amandemen terbatas UUD. Hal itu dibicarakan dalam rangka mengundang Megawati untuk datang di pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024.

“Umur konstitusi kita sudah 17 tahun dan Bu Mega melaksanakan paling tidak selama dua tahun. Bu Mega merupakan presiden masa transisi sebagai mandataris yang terakhir di MPR,” ujar politikus Partai Golkar itu.

2. Amandemen UUD 1945 bersifat terbatas

Editorial Team

Tonton lebih seru di