Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) saat berada di Gedung Grahadi, Surabaya, Minggu (5/7/2020). IDN Times/Dok. Istimewa
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Salah satu alasannya karena tidak adanya TAP MPRS XXV/1966 sebagai konsideran. Selain itu, RUU itu juga menimbulkan polemik karena ada usulan Pancasila yang digunakan adalah versi 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam sidang BPUPKI.
Karena banyaknya polemik di dalam RUU HIP, akhirnya pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut, yang disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 16 Juni 2020.
Mahfud meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dari seluruh elemen masyarakat. Pembahasan RUU itu ditunda lantaran pemerintah saat ini sedang fokus pada penanganan COVID-19.
"Nanti yang akan memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan bahwa kita minta DPR menunda untuk membahas itu, nanti Menkumham yang akan memberi tahu secara resmi," ucap Mahfud.
Dalam draf RUU HIP yang dilihat IDN Times pada Selasa 16 Juni 2020, Pasal 7 menjadi polemik karena dianggap mereduksi Pancasila.
Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.