Foto hanya ilustrasi. (Dok.IDN Times/Istimewa)
Harif menambahkan sesuai janji Presiden Joko "Jokowi" Widodo besaran insentif masing-masing tenaga medis, untuk dokter spesialis Rp15 juta per bulan, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta per bulan, bidan atau perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta per bulan.
Permenkes menyatakan insentif diberikan dari Maret sampai Mei dan dapat diperpanjang sewaktu-waktu.
"Besaran insentif juga tergantung berapa hari perawat atau tenaga medis bekerja, jika satu bulan atau 22 hari ya dapat full atau Rp7,5 juta untuk perawat, kalau tidak yang dihitung berapa hari dia bekerja," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menanggapi kritik Presiden Jokowi yang menilai penyerapan anggaran penanganan COVID-19 baru terserap 1,53 persen dari Rp73 triliun
Dia menerangkan bahwa pemerintah menganggarkan dana insentif Rp5,6 triliun bagi tenaga medis. Dari jumlah itu, kata Kadir, sebanyak Rp3,7 triliun dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yakni sebagai dana transfer daerah dalam bentuk dana tambahan bantuan operasional kesehatan (BOK).
"Sisanya, Rp1,9 triliun dikelola oleh Kemenkes yang di dalamnya termasuk dana santunan kematian tenaga kesehatan sebanyak Rp60 miliar," ujar Abdul Kadir dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (29/6).