Jakarta, IDN Times - Ketua Rukun Warga (RW) berinisial ST di Pluit, Jakarta Utara diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada seorang warganya.
Atas kasus tersebut, korban berinisial RI melaporkan tindakan ST kepada Kelurahan Pluit dan meminta penonaktifan ST sebagai RW.
Menanggapi hal tersebut, Plt Lurah Pluit, Jason Simanjuntak, mengatakan, keputusan penonaktifan ST tak bisa diambil sepihak. Maka dari itu, mekanisme Forum Musyawarah RW pun akan digelar dalam waktu dekat untuk membahas masalah tersebut.
“Kami tidak bisa langsung menonaktifkan ST sebagai Ketua RW 06. Harus melalui mekanisme Forum Musyawarah RW terlebih dahulu,” kata Jason Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).