Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean membantah dengan tegas kehadiran mereka sebagai organ baru di komisi antirasuah akan membuat kinerja KPK lebih lambat. Pernyataan itu disampaikan oleh Tumpak untuk menepis anggapan dewas lah yang membuat aktivitas penggeledahan terkait OTT KPU baru bisa dilakukan pekan ini.
"Jadi, Anda gak usah khawatir (dewas disebut menghalang-halangi kinerja KPK). Omong kosong itu (yang bilang) dewas memperlama-lama. Gak ada itu! Contohnya, (izin untuk menggeledah kantor) KPU bisa turun dalam beberapa jam," kata Tumpak ketika ditemui di gedung pusat edukasi antikorupsi pada Selasa (14/1).
Izin dari dewas untuk menggeledah dan menyita merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum kedua aktivitas itu bisa terwujud. Hal itu tertuang di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019 yang berlaku pada Oktober lalu. Di sana tertulis, salah satu kewenangan dewas yakni memberikan atau tidak memberikan izin untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan.
Ia seolah memberikan petunjuk bila aktivitas penggeledahan di tempat-tempat tertentu baru terjadi pekan ini hal tersebut lantaran pimpinannya baru mengajukan izin ke mereka. Tumpak menegaskan tidak pernah menghalang-halangi penyidik komisi antirasuah untuk melakukan penggeledahan di manapun.
"Izin itu akan diberikan maksimal 1X24 jam sejak permohonan itu dilakukan. Jadi, Anda perhatikan saja (kapan izin tersebut diajukan ). Mungkin belum ada (izin yang) diajukan (ke dewas), mungkin begitu ceritanya," kata mantan Wakil Ketua KPK periode pertama tersebut.
Lalu, mengapa pimpinan KPK lambat dalam mengajukan izin ke dewas khusus untuk perkara OTT KPU?