Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berencana melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur lantaran dianggap melanggar prinsip sebuah pengadilan saat menggelar sidang pengadilan kasus yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan saksi Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Diketahui, sidang ke-6 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur berlangsung pada Kamis (8/6/2023) untuk mendengarkan keterangan Luhut sebagai saksi pelapor.
Saat persidangan, kuasa hukum Haris-Fatia sempat tidak dapat masuk ke dalam persidangan karena terjadi penghalangan di depan pengadilan. Bukan cuma kuasa hukum, tetapi penghalangan juga dialami jurnalis dan pengunjung yang ingin melihat jalannya proses persidangan.
"Prinsip pengadilan itu adalah terbuka untuk umum. Jadi ketika dia ditutup untuk umum, dia melanggar prinsip itu. Persidangan menjadi tidak sah tentu, ini pelanggaran yang serius dalam konteks kekuasaan kehakiman dan independensi peradilan," kata Isnur dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).