Jakarta, IDN Times – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika mengatakan, AMSI baru memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Kekerasan Seksual dalam dua tahun terakhir.
Wahyu mengatakan, sebelum SOP diberlakukan, penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan media dilakukan secara sporadis dan tidak sistemik. Kondisi ini membuat korban sering kali tidak merasa didukung oleh sistem di ruang redaksi.
“Banyak kasus yang dulu ditangani secara tertutup. Itu justru menimbulkan beban psikologis dan rasa tidak aman bagi wartawan perempuan, terutama yang masih muda,” kata Wahyu dalam acara diskusi '3 Wajah Roehana Koeddoes: Pahlawan Nasional, Jurnalis Perempuan Pertama di Indonesia' digelar IDN Times bekerja sama dengan Yayasan Amai Setia dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di IDN HQ, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).