Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Hal tersebut tertuang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri.
Ketika dikonfirmasi mengenai keputusan ini, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif hanya mengirimkan sebuah kutipan. Dalam tangkapan layar itu, terdapat tulisan bahwa FPI bukanlah sebuah tujuan namun sebuah kendaraan untuk berjuang.
“Ada FPI atau tidak ada FPI amar ma'ruf nahi munhkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada FPI perjuangan para kader FPI yang ada di mana saja tetap berjalan,” tulis pesan yang dilampirkan Slamet pada IDN Times, Rabu (30/12/2020).
