Cegah Politik Uang Masa Tenang Bawaslu Banten Gelar Patroli Pengawasan

Sudah ada kasus politik uang selama kampanye

Serang, IDN Times - Bawaslu Banten mulai melakukan patroli pengawasan anti politik uang selama tahapan masa tenang Pilkada 2020. Patroli dimulai 6-8 Desember 2020.

Patroli dilakukan serentak di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada untuk mencegah praktik politik uang terutama untuk memengaruhi kecenderungan pilihan pemilih.

1. Alat peraga kampanye calon ditertibkan

Cegah Politik Uang Masa Tenang Bawaslu Banten Gelar Patroli PengawasanDok. Bawaslu Banten

Komisioner Bawaslu Banten, Nurhayati Solapari, mengatakan, patroli pengawasan dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari kegiatan politik yang berpotensi memengaruhi preferensi pemilih pada pemungutan suara Pilkada 2020. Selain itu, alat peraga kampanye calon pun turut ditertibkan selama masa tenang.

"Di antaranya adalah kemungkinan masih adanya alat peraga atau bahan kampanye yang belum dibersihkan, dan terlebih praktik politik uang," kata ya, Minggu (6/12/2020). 

2. Patroli pengawasan antipolitik uang libatkan kepolisian

Cegah Politik Uang Masa Tenang Bawaslu Banten Gelar Patroli PengawasanIlustrasi money politik. internet

Disampaikan Nurhayati, dalam melakukan patroli, Bawaslu juga melibatkan kepolisian. Anggota polisi turut bersama pengawas pemilu untuk memastikan tidak ada tindak pidana pemilihan politik uang.

Pencegahan ini semakin penting dilakukan lantaran berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari kampanye setidaknya ditemukan 37 dugaan pelanggaran praktik politik uang se-Indonesia.

"Di Banten ada satu yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terhadap kasus politik uang yang terjadi di Kota Tangserang Selatan," ujar Nurhayati.

3. Pengawasan prokes dan distribusi logistik turut jadi sasaran

Cegah Politik Uang Masa Tenang Bawaslu Banten Gelar Patroli PengawasanIDN Times/Istimewa

Patroli pengawasan yang dilakukan selain untuk mencegah politik uang juga ingin memastikan pemilih memahami dan menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pada saat pemungutan suara. Selain itu, memastikan distribusi perlengakapn pemungutan suara (logistik) di TPS telah terlaksana sesuai dengan prosedur.

"Dan juga, memastikan kesiapan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) oleh jajaran KPU," kata Nurhayati..

Baca Juga: Pengamat: Banten Rawan Blusukan Timses Ke Penyelenggara Pilkada

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya