Cerita Pemudik Sembunyikan Mobil di Truk, Rela Bayar Jasa Rp2 Juta 

Sudah lima hari tertahan di Merak

Cilegon, IDN Times - Berbagai cara dilakukan pemudik agar mengelabui petuga dan melewati pos check point. Salah satunya di Merak, Kota Cilegon, Banten. Sebuah truk kedapatan petugas kepolisian mengangkut satu unit minibus di Pos Pangamanan Gerem, Minggu (3/5).

Menurut polisi, mobil Suzuki APV dengan nopol B 1886 TRH dimasukan ke dalam truk agar bisa menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Ia pun rela membayar jutaan rupiah meski akhirnya sia-sia.

Baca Juga: Pelabuhan Merak Tidak Layani Penumpang Selama Larangan Mudik 

1. Bayar jasa Rp2 juta angkut mobil ke dalam truk

Cerita Pemudik Sembunyikan Mobil di Truk, Rela Bayar Jasa Rp2 Juta Dok. Polres Cilegon

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pemudik yang bernama Suryono nekat menyembunyikan mobilnya di dalam truk dengan membayar Rp2 juta agar dapat menyeberang.

"Mobil tersebut ingin mengelabui petugas dengan menutup menggunakan terpal. Dia hendak mudik ke Lampung,” kata Edy saat dikonfirmasi, Minggu (3/5).

2. Pemudik sudah lima hari tertahan di Merak

Cerita Pemudik Sembunyikan Mobil di Truk, Rela Bayar Jasa Rp2 Juta (Instagram/ASDP)

Berdasarkan keterangan Suryono, dirinya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran sudh lima hari tertahan di Cilegon. Dirinya mengaku tidak dapat menyeberang ke Sumatera dan mulai kehabisan akal untuk mudik pulang ke Lampung.

"Kami datang ke Cilegon sebelum mudik dilarang, setelah dilarang sama sekali tidak bisa lewat. Sehari-hari tinggal di rest area, di pinggir jalan. Tidur di dalam mobil juga," katanya.

3. Warga diminta taati peraturan larangan mudik

Cerita Pemudik Sembunyikan Mobil di Truk, Rela Bayar Jasa Rp2 Juta Dok. Humas MMS

Edy mengingatkan agar masyarakat tidak memaksa melakukan perjalanan mudik. Sebab pelayanan penyeberangan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak sudah dilarang. Hal tersebut untuk mempercepat penanganan pandemik virus corona.

“Kami mengingatkan jangan mudik, dalam Perhub nomor 25 tahun 2020 sudah jelas warga dilarang mudik, kecuali barang logistik atau dan sembako yang boleh menyeberang lewat Pelabuhan Merak. Untuk lainnya tidak diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan ke Sumatera Putar Balik di Pintu Keluar Tol Merak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya