Jakarta, IDN Times - Sekelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) melakukan uji materiil Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen, yang berarti partai politik peserta pemilihan anggota legislatif (pileg) harus meraih minimal empat persen suara sah nasional untuk bisa ikut dalam penentuan kursi DPR.
Pemohon meminta agar MK kembali menegaskan supaya DPR tidak semena-mena menaikkan parliamentary threshold. Mengingat, dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), MK hanya meminta ambang batas parlemen empat persen diubah, tapi tidak merinci berapa besaran angkanya.
"Terkait permohonan kami dari Kawal Pemilu dan Demokrasi, menguji ulang terkait masalah penghapusan ambang batas parlemen. Yang dulu memang sudah dihapus 4 persen, maka kita minta untuk MK itu menegaskan kembali berapa 4 persen itu yang dihapus," kata Ketua KPD, Miftahul Arifin, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
"Sebenarnya putusan 116 itu masih multitafsir. Tidak inkonstitusional 4 persen itu di Pemilu 2029, cuma itu penafsiran nanti ketika di parlemen itu berbeda-beda. Makanya di sini kami mencoba memberikan penegasan kembali bahwa 4 persen itu inkonstitusional, maka melebihi 4 persen juga inkonstitusional," sambung dia.
