Surabaya, IDN Times - Warga eks lokalisasi Dolly bergejolak. Mereka menggelar aksi sebanyak dua kali depan Pengadilan Negeri kota Surabaya pada Kamis (30/8) dan Jumat (31/8). Aksi mereka bertujuan mendesak hakim Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai warga Dolly yang menuntut ganti rugi sebesar Rp2,7 miliar kepada pemerintah kota Surabaya.
Beberapa waktu lalu, ratusan warga mengajukan gugatan kepada Pemkot Surabaya atas perampasan hak ekonomi pasca penutupan lokalisasi Dolly. Mereka mengatakan bahwa Pemkot Surabaya tidak menyentuh warga Dolly dan tidak memberikan ganti rugi lapangan pekerjaan yang ditutup. Mereka juga merasa didiskriminasi karena pelarangan pembukaan rumah musik di kawasan gang Dolly. Oleh karena itu, melalui Pengadilan Negeri kota Surabaya, kelompok tersebut menuntut Pemkot Surabaya memberikan ganti rugi sebesar Rp2,7 miliar dan melegalkan rumah musik di gang Dolly.