Jakarta, IDN Times - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Kesehatan dalam Omnibus Law yang berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.
Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah menilai UU 38/2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.
“PPNI seluruh Indonesia menolak keras UU 38/2014 diikutsertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan dan mendesak DPR dan pemerintah dalam hal ini presiden untuk mengimplementasikan UU 38/2014 tentang keperawatan dengan sunggung-sungguh,” kata Harif dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).