Jombang, IDN Times - Sejumlah kiai Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang secara tegas menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang minuman keras (miras) yang akan diberlakukan per tanggal 2 Maret 2021. Perpres itu merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
"Ya, kami menolak Perpres nomor 10 tahun 2021 tentang miras tersebut," kata salah satu pengasuh Ponpes Putri Al Masruriyah, Tebuireng, Jombang, KH Fahmi Amrullah Hadizk kepada IDN Times, Senin (1/3/2021).