Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatra, Amral Fery, mengatakan bahwa kualitas udara di sebagian daerah Provinsi Riau memasuki kategori berbahaya pada Kamis (12/9). Hal ini sendiri diakibatkan oleh sisa asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tercemar.
“Kalau pemerintah daerah menetapkan status darurat pencemaran udara, maka konsekuensinya harus siap segala hal. Di antaranya seperti mengungsikan warga dari daerah berbahaya dan menyiapkan rumah sakit pada radius jarak yang ditentukan,” ujar Amral dilansir dari Antara.