Peta Pulau Kalimantan (commons.wikimedia.org/Gunkarta)
Selain itu, isu megathrust akhir-akhir ini muncul sebagai salah satu alasan yang memperkuat urgensi pemindahan ibu kota. Megathrust adalah zona pertemuan antar-lempeng tektonik di area subduksi, di mana satu lempeng bumi bergerak di bawah lempeng lainnya, umumnya berada di dasar laut. Bahaya utama dari megathrust adalah potensi terjadinya gempa besar dan tsunami. Potensi gempa bumi besar ini bisa terjadi di sepanjang zona subduksi di pantai selatan Jawa, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi keselamatan penduduk dan infrastruktur di Jakarta serta seluruh Pulau Jawa.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Dwikorita Karnawati, melalui situs Kominfo menjelaskan bahwa tingkat aktivitas seismik di Pulau Kalimantan relatif rendah, didasarkan pada beberapa fakta. Pertama, wilayah Pulau Kalimantan memiliki jumlah sesar aktif yang jauh lebih sedikit dibandingkan pulau-pulau lain di Indonesia. Kedua, lokasi Pulau Kalimantan cukup jauh dari zona pertemuan lempeng (megathrust), sehingga akumulasi energi yang membentuk medan tegangan di zona seismogenik Kalimantan tidak sekuat medan tegangan di zona yang lebih dekat dengan tumbukan lempeng. Ketiga, beberapa struktur sesar di Kalimantan sudah berumur tersier, sehingga banyak yang tidak lagi aktif dan tidak memicu gempa.
Pemindahan ibu kota sebenarnya memang sebuah hal yang lumrah terjadi di berbagai negara termasuk Indonesia. Berbagai alasan, dasar, maupun pertimbangan tentunya sudah dipikirkan bahkan sempat menjadi bahasan sehingga ibu kota bukan semata-mata keputusan yang diambil dengan mudah atau tanpa alasan yang kuat. Pemindahan ibu kota melibatkan perencanaan yang matang, analisis mendalam, dan pertimbangan yang menyeluruh, termasuk faktor geografis, politik, ekonomi, dan sosial.
Dalam konteks saat ini, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur bukan hanya didasari oleh keinginan untuk memindahkan pusat pemerintahan, tetapi juga untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Jakarta, seperti overpopulasi, kemacetan, dan risiko bencana alam. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia, mengurangi ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa, serta memperkuat integrasi nasional.
Referensi:
Herdiana, D. (2022). Pemindahan Ibukota Negara: Upaya Pemerataan Pembangunan ataukah Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Jurnal Transformative, 8(1), 1–30. Diakses 19 Agustus 2024.
Yahya, M. (2018). Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera. Jurnal Studi Agama Dan Masyarakat, 14(1), 21–30. Diakses 19 Agustus 2024.
BMKG: Aktivitas Gempa di Kalimantan Paling Rendah. (2021). Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Diakses 19 Agustus 2024.
SBY Tawarkan 3 Skenario Pemindahan Ibu Kota. (2013). Detik News. Diakses 19 Agustus 2024.
Bappenas Proposes Plan to Move Capital Out of Java. (2019). Setkab. Diakses 19 Agustus 2024.
Distribusi Penduduk Indonesia Berdasarkan Pulau/Area. (2020). Good Stats. Diakses 19 Agustus 2024.
Kilas Balik Wacana Pemindahan Ibukota. (2021). Institut Teknologi Sepuluh Nopember. Diakses 19 Agustus 2024.
Pemindahan Ibu Kota Negara. (2020). DPR RI. Diakses 19 Agustus 2024.