Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agus Gumiwang, yakin bahwa gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak akan berpengaruh ke proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.
Hal itu lantaran, yang diadukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh hakim MK. Ia menggarisbawahi bukan putusan hakim MK yang digugat.
"Lagi pula, saya kira putusan dari MK sudah final. Yang dibicarakan di MKMK kalau saya tidak salah mengenai kode etik sehingga tidak akan mengubah keputusan dari hakim MK," ujar Agus kepada media di Jakarta ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada Selasa (31/10/2023).
Sehingga, Partai Golkar dan relawan yang tergabung dalam KOPI PAGI tidak khawatir apapun putusan dari MKMK akan berdampak ke penetapan Gibran sebagai bakal cawapres.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Perindustrian itu juga tidak mempermasalahkan soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang belum mengubah peraturan mengenai syarat menjadi capres dan cawapres di pemilu 2024. Sebab, di dalam putusan MK tertulis instruksi ketetapan tersebut berlaku langsung di pemilu 2024.
"Jadi, sudah tidak ada masalah. Putusan MK langsung berlaku di pemilu 2024," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana keanggotaan Gibran sendiri di Partai Golkar? Apa ia sudah resmi menjadi kader jaket kuning?