Ilustrasi/Antrean warga di Apotek (IDN Times/Umi Kalsum)
Slamet mengatakan pengadaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh PT Bio Farma. Namun, vaksin berbayar ini, lanjutnya, Bio Farma kembali menjadi pihak yang mengadakan.
Dia melanjutkan Kimia Farma juga menjadi satu-satunya BUMN farmasi yang menggelar pelaksanaan vaksin berbayar. Karena sebagai satu-satunya pihak yang mengadakan vaksin, sambungnya, dimungkinkan terjadi monopoli.
"Sekarang pengadaannya sudah monopoli (Bio Farma), pelayanannya juga dimonopoli oleh Kimia Farma. Kan aneh, gak sesuai tujuan semula. Tujuan semula kan untuk mempercepat herd immunity, artinya faskesnya (fasilitas kesehatan) harus banyak, kan begitu," ungkapnya.
"Iya (diduga terjadi monopoli, Kimia Farma) tektokan sama Bio Farma. Itu kan melanggar Undang-Undang persaingan usaha. Anehnya adalah terjadinya kewenangan yang digabungkan antara yang gotong royong sama yang tidak. Katanya vaksin gotong royong itu tidak terkait dengan program pemerintah. Tapi, pengadaannya oleh Bio Farma," tambahnya.