Jakarta, IDN Times - Kimia Farma memecat oknum pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan alat rapid test antigen COVID-19 bekas atau daur ulang oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Oknum pegawai itu diketahui menjalankan aksi curangnya di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PT Kimia Farma Verdi Budidarmo membenarkan bahwa pihaknya telah memecat oknum tersebut, sesuai siaran tertulis yang beredar.
"Betul, itu press release KF (Kimia Farma) yang dikeluarkan tadi malam. Terima kasih," ujar Verdi dalam pesan yang diterima IDN Times, Jumat (30/4/2021).