Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, pihaknya mulai menerapkan kebijakan pembayaran elektronik Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).
Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 oleh Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham dan berlaku sejak 4 November 2022.
"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Widodo, seperti dikutip dari Imigrasi.go.id, Minggu (6/11/2022).