Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Imigrasi di bandara (dok. Imigrasi.go.id)

Jakarta, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana mengatakan, pihaknya mulai menerapkan kebijakan pembayaran elektronik Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa secara online (payment gateway).

Kebijakan tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 oleh Kementerian Keuangan yang mengatur pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham dan berlaku sejak 4 November 2022.

"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," kata Widodo, seperti dikutip dari Imigrasi.go.id, Minggu (6/11/2022).

1. Payment gateway resmi menjadi metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa

Ilustrasi visa yang disetujui. (pixabay.com/mohamed Hassan)

Widodo menjelaskan peraturan ini meresmikan payment gateway sebagai metode pembayaran visa, baik e-VoA maupun e-Visa setelah sebelumnya pembayaran hanya bisa dilakukan melalui kode billing dan tunai untuk VoA.

Payment gateway adalah mekanisme yang membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia. Sistem tersebut akan menangkap data, memastikan dana tersedia, dan pembayaran.

"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB," tambah dia.

2. Sistem baru dapat membuka potensi pariwisata dan ekonomi lebih luas

Editorial Team

Tonton lebih seru di