Mahasiswa peserta Festival Kampus Merdeka (dok. Kemendikbudristek)
Kemendikbudristek mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Pada skema KIP Kuliah Merdeka, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka akan memperoleh biaya hidup yang besarannya disesuaikan dengan indeks harga daerah di mana kampus pilihan berada berdasarkan kluster yang sudah ditetapkan pemerintah.
Adapun untuk biaya pendidikan, besarannya disesuaikan dengan status akreditasi program studi dengan mengacu pada rata-rata biaya studi yang ditetapkan bagi mahasiswa nonpenerima KIP Kuliah.
Besaran biaya hidup dibagi ke dalam lima klaster daerah. Klaster pertama sebesar Rp800.000 per bulan, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta, daerah klaster keempat sebesar Rp1.250.00, dan klaster kelima sebesar Rp1.400.000. Biaya hidup ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa. Dengan skema seperti itu, diharapkan mahasiswa penerima KIP Kuliah bisa fokus pada perkuliahan dan tidak terbebani kekurangan hidup.
Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada 2021. Anggaran yang dialokasikan untuk KIP Kuliah meningkat signifikan dari dimulai pada 2020 sebesar Rp1,3 triliun pada 2020 selanjutnya pada 2021 meningkat menjadi sebesar Rp2,5 triliun.
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbudristek. Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing.
“Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka ini akan bisa mendapatkan maksimal 12 juta rupiah. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal 4 juta rupiah. Dan prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal 2,4 juta rupiah,” terang Nadiem.