Jakarta, IDN Times - Para ibu Pekerja Rumah Tangga (PRT) korban kekerasan di Indonesia, meminta perhatian Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani agar para PRT tidak dipandang rendah, sebelah mata, diakui keberadaannya sebagai pekerja dan manusia.
Upaya percepatan penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang juga turut digaungkan. Sri Siti Marni atau Ani mengungkapkan kisah pilu saat dirinya disiksa dan disekap oleh majikan selama 9 tahun, dia disiram air panas, dipukul benda tumpul hingga mengalani cacat.
"Saya pekerja rumah tangga yang disiksa atau disekap majikan selama 9 tahun," kata dia dalam Konferensi Pers: Catatan Akhir Tahun PRT, Surat untuk Presiden dan Ketua DPR, yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Senin (12/12/2022).