Aktivis Migrant Care Wahyu Susilo menyayangkan aksi penyiksaan terhadap TKI terus berulang. Dalam catatan Migrant Care, di tahun 2017, sudah ada 62 TKI asal NTT yang meninggal.
"Atas kasus ini, Migrant Care mendesak agar dilakukan pengusutan yang tuntas, agar majikan mendapat hukuman berat dan setimpal atas perbuatannya," kata Wahyu kepada IDN Times pada Senin (12/02).
Menurutnya, pangkal permasalahan TKI kerap mendapat perlakuan buruk dari majikan dimulai dari fase pengiriman dan buruknya mekanisme perlindungan bagi buruh migran. Dari desa yang mengirimkan TKI sudah terjadi maladministrasi dan korupsi. Malah tidak jarang keluarga malah ikut mendorong TKI untuk bekerja walau tidak dilengkapi dokumen sah.
"Jadi, memang harus ada sosialisasi bukan hanya di tingkat pemerintah, tapi juga masyarakat bahwa bekerja di luar negeri itu harus sesuai dengan persyaratan yang ada," kata Wahyu.
Namun, kenyataan yang ada, para agen dan mafia justru mengiming-imingi calon TKI serta keluarga nominal uang dalam jumlah besar. Lalu, dokumen untuk bekerja di luar negeri dipalsukan, termasuk juga urusan umur. Maka, banyak ditemukan TKI asal NTT belum cukup umur untuk bekerja.
Hal lain yang perlu diperjuangkan pemerintah yakni pembaruan kesepakatan bilateral soal perlindungan bagi TKI, khususnya asisten rumah tangga.
"Dengan demikian kalau terjadi sesuatu, mereka bisa diberikan pertolongan. Hal lain yang juga penting yakni TKI yang melarikan diri agar diperlakukan sebagai korban, bukan pekerja ilegal lalu dikenai UU imigrasi setempat," tutur dia.