Sejak Jumat (17/6) Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 'meributkan' masalah aset negara yang dibawa Mantan Menpora Roy Suryo. Seperti dilansir kompas.com, Kementerian menduga Roy Suryo membawa aset negara dan belum dikembalikan. Hal tersebut diketahui berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Penilaian (LHP) 2015.
Juru bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto mengatakan pihaknya hanya meneruskan temuan BPK yang telah mengeluarkan status disclaimer. Status ini menandakan bahwa hasil audit BPK telah menemukan kejanggalan atau tidak wajar. Gatot pun mengaku surat yang ditandatangani Imam Nahrawi telah dikirim untuk kedua kalinya.